Eks Dirut PT MRA Didakwa Mencuci Uang Hasil Dugaan Korupsi USD1,45 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 14:13 WIB
Soetikno Soedarjo (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sebelumnya, Soetikno telah didakwa menyuap Emirsyah Satar oleh Jaksa KPK. Soetikno didakwa menyuap Emirsyah dengan total nilai Rp46,1 Miliar‎‎, dengan rincian Rp5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura.

‎Menurut Jaksa, suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah tersebut berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink‎ Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya