ABIDJAN - Guillaume Soro, mantan pemimpin pemberontak di Pantai Gading dan seorang kandidat dalam pemilihan presiden tahun depan, dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan merencanakan kudeta kudeta yang melibatkan pengumpulan senjata. Tuduhan itu disampaikan jaksa penuntut umum Pantai Gading pada Kamis.
Otoritas Pantai Gading mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Soro pada hari Senin, mendorongnya untuk membatalkan kepulangan yang direncanakan setelah berbulan-bulan di luar negeri.
Surat perintah itu kemungkinan akan meningkatkan ketegangan menjelang pemilihan Oktober 2020 yang dipandang sebagai ujian stabilitas Pantai Gading yang telah melalui dua perang saudara sejak pergantian abad.
Selama konferensi pers, Jaksa Penuntut Richard Adou memainkan rekaman yang dibuat oleh dinas intelijen Pantai Gading di mana Soro terdengar merencanakan kudeta.
“Hukuman atas percobaan melawan keamanan negara adalah hukuman seumur hidup,” kata Adou sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (27/12/2019). Dia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.