4. Dua insiden sebelum bus masuk jurang
Kecelakaan tunggal yang dialami Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu–Palembang ini yang pertama kali.
Sebelumnya ada dua insiden yang dialami Bus Sriwijaya itu, yakni bersenggolan dengan mobil travel yang berujung damai di tempat dan masuk ke drainase.
"Dari cerita korban yang selamat, bus sempat mengalami insiden, yakni serempetan dengan mobil lain dan masuk ke selokan," ucap Kakorlantas Mabes Polri Irjen Istiono, Selasa 24 Desember 2019.
5. KNKT identifikasi penyebab kecelakaan
Pimpinan Tim Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, hasil investigasi di lokasi kejadian, Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
"Sopir diduga mengemudi dengan gigi tinggi serta kecepatan tinggi saat melalui jalan menurun. Seharusnya sopir mengemudi dengan kecepatan rendah dan gigi rendah," kata Wildan.
Ia menambahkan, ketika mengemudi, sopir tidak dalam keadaan mabuk dan mengantuk. Wildan menduga Bus Sriwijaya mengalami banyak kehilangan waktu lantaran terjadi dua insiden kecelakaan kecil. Lantas sopir mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi untuk mengejar waktu yang terbuang banyak.
6. KIR aktif dan laik jalan
Kepala Operasional PO Sriwijaya Express-Pratama Bengkulu Aji Supriadi mengatakan bus itu dibeli pada 1999. Pihaknya selalu memeriksa semua armada sebelum berangkat, termasuk Bus Sriwijaya BD-7031-AU yang jatuh ke jurang tersebut.
Ia mengemukakan surat pemeriksaan kendaraan berkala atau uji KIR bus tersebut terakhir dilakukan 6 bulan lalu. Surat uji KIR bus itu akan berakhir pada 26 Februari 2020. Kemudian dipastikan juga pajak bus dalam kondisi hidup.
7. Bus Sriwijaya tidak punya trayek ke Palembang
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan Bus Sriwijaya Express-Pratama tidak memiliki trayek ke Palembang.
Pihak perusahaan diduga telah melanggar secara administrasi. Kartu pengawas (KP) bus juga sudah tidak aktif dan masih dilakukan pengurusan perpanjangan. Sementara KIR masih berlaku.
Jika terbukti melanggar perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan. Namun, hal tersebut akan diliat terlebih dahulu apakah ada kelalaian dari perusahaan atau tidak.
(Hantoro)