JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar menyatakan aturan kebijakan sistem ganjil-genap di beberapa jalur Jakarta pada hari ini, Selasa 31 Desember 2019 hanya diberlakukan pagi hari saja.
Sementara untuk sore hari yang seharusnya ada ganjil-genap pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan karena adanya car free night menyambut pergantian tahun di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan,” kata Fahri melalui pesan singkat kepada Okezone di Jakarta, Rabu (31/12/2019).
Baca Juga: Cegah Kemacetan, Polrestabes Bandung Berlakukan Kanalisasi di Kawasan Pasteur