"Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia," demikian siaran pers yang disampaikan Kolonel Sus Taibur Rahman, Sabtu (4/1/2020).
Mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing. Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari unsur laut, udara dan darat.
Di akhir pengarahannya, Kolonel Sus Taibur Rahman, Pangkogabwilhan I memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara. Pertama, agar memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPR Siap Tindak Lanjuti Segala Keterbatasan Masyarakat Perbatasan di Natuna