Kedua, melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.
Di akhir pengarahannya Pangkogabwilhan menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI.
Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir di situ.
(Arief Setyadi )