PANDEGLANG - Seorang pelajar di Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial NN (15) dilaporkan ke polisi karena kerap berhubungan badan dengan pacarnya berinisial DA (16). Akibatnya DA hamil di luar nikah. Aksi bejat tersebut dipicu karena NN sering menonton film porno.
"Pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno di HP sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).
Dikatakan Ambarita, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika sang ibu korban memergoki perbuatan mesum keduanya di gazebo belakang rumah korban pada Jumat 3 Januari 2020 lalu. Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Picung.
"Saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan, hingga korban telat datang bulan dan setelah di cek medis korban hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu," sambungnya.