Sering Nonton Film Porno, Pelajar Ini Hamili Pacarnya

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 00:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke polres Pandeglang bersama pelaku untuk diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya