Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengamankan lima program nasional untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia. Bila ada perbuatan melawan hukum yang bertujuan menggagalkan tujuan bernegara itu, maka lembaga antirasuah akan melakukan penindakan terukur sesuai aturan hukum.
"Kami sampaikan juga bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga harus diikuti pencegahan yang ditingkatkan dan tetap melakukan penindakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan," ucap Firli.
"Dalam Perpres 54 Tahun 2018 ada tiga fokus yang dijadikan sasaran dan ada 11 aksi yang harus dilakukan. Ini pun kami sampaikan kepada Menko Polhukam karena kita harus bersinergi apalagi aparat penegak hukum tidak hanya KPK, tetapi dia harus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian," tuturnya.