Disamping mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan saksi perempuan, yakni Lidia (40) warga Sungai Lilin, Sumatera Selatan.
"Perempuan ini kita amankan juga, statusnya masih sebagai saksi," ujarnya.
Yudha menambahkan, kejadian di Cafe Ledies, di perbatas Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba terjadi pada akhir tahun lalu.
Saat terjadi penganiyaan yang dilakukan Heri terhadap korban atas nama Kopda Edi Wijayanto, diduga terjadi cekcok mulut.
Selanjutnya, pelaku membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami perawatan serius di rumah sakit.
"Saat itu korban mengalami luka robek dibagian leher sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. Kemudian pihak keluarga korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Babat," tuturnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti motor dibawa tim Reskrim Polres Muba ke Polda Sumatera Selatan.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan langsung di bawa ke Polda Sumsel," pungkasnya.
(Awaludin)