Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.
Baca Juga : OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tak Izin Dewas Terkait Penyadapan
(Erha Aprili Ramadhoni)