Selain lima jabatan itu, lanjut dia, ada dua posisi di eselon I yang kini dijabat oleh Plt, yakni Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Namun, untuk dua posisi itu, pihaknya tak melakukan pelelangan jabatan.
Ia menjelaskan, alasan pihaknya tak membuka lelang karena aturan yang mengatur keberadaan empat jabatan deputi gubernur di DKI Jakarta akan direvisi oleh DPR. Hal itu karena pemerintah pusat berencana memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kan itu ada dua, jadi kami tidak bisa lagi mengisi karena tidak efektif. Artinya nanti kalau ketika undang-undang itu turun dan dikupas, dia tidak punya (jabatan), kan kasihan," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )