Mantan Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Rp900 Juta Terkait Kasus Meikarta

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 14:25 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (13/1/2020). (Foto : Okezone.com/CDB Yudistira)
Share :

Baca Juga : Pekan Depan Mantan Sekda Jabar Bakal Diseret ke Meja Hijau

Jaksa mendakwa Iwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Baca Juga : Mantan Sekda Jabar Akan Diadili Terkait Suap Izin Proyek Meikarta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya