JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretasan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua pelaku adalah CA alias Yusa (24) dan AY alias Konslet (22).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, CA dan AY melakukan peretasan di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Tersangka CA menggunakan file PHP Script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat. Kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Asep menyebut, pelaku CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security. Dalam hal ini, mereka telah meretas 3.896 website, baik dari dalam maupun luar Indonesia.
Sementara pelaku AY juga melakukan defacing terhadap 352 website. Menurut Asep, pelaku AY lebih berbahaya dalam melakukan peretasan dibandingkan mitranya CA.
"Mereka belajar hacking secara autodidak. Selama menjalankan aksi, mereka berpindah-pindah, menyewa satu apartemen ke apartrmen lainnya," ujar Asep.