Geledah Kantor KPU, KPK Harus Ekstra Hati-Hati

Edi Hidayat, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 19:44 WIB
Penyidik KPK geledah Mess Bank Indonesia yang dijadikan kantor sementara KPU RI (Foto : Okezone.com/Achmad Fardiansyah)
Share :

JAKARTA - Penggeledahan kantor Komisi Pemiluhan Umum (KPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner Wahyu Setiawan (WS) dinilai perlu kehati-hatian yang ekstra. Pendapat itu diungkapkan akademisi Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan proses penggeledahan ataupun pensitaan tetap dijaga dan sesuai dengan prosedur. Sehingga obyek penggeledahan sifatnya tidak ekstensif dan tidak eksessif.

"Objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan. Jadi objek geledah sebaiknya terbatas pada Locus dan Objectum secara individual dari WS-HM dan bukan objek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan parpol itu sendiri," kata Indriyanto dalam keterangannya, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Indriyanto menjelaskan ektra hati-hati itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

"Dengan demikian, pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP dan undang-undang KPK Baru, juga masih dalam batas dan konteks Due Process of Law yang berlaku," jelas Indriyanto.

Indriyanto menegaskan OTT yang dilakukan KPK patut mendapat apresiasi. Ia pun yakin WS dan HM (anggota salah satu Parpol yang diduga melalukan suap terhadap) akan mengesampingkan masalah kelembagaannya demi proses hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya