"Perbuatan dan pernyataan WS tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga bahwa WS lakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," kata Indriyanto.
Baca Juga : Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding
Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta
"Pengurus PDI-P juga memberikan penegasan sama, bahwa tindakan suap HM ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi HM yang tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan Parpol. Karena itu wajar saja KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini," lanjutnya.
(Angkasa Yudhistira)