"Tadi saya lihat langsung bagaimana proses pemeriksaan terhadap ED. Saya support penyidik supaya melakukan penyidikan secara profesional. Kami berusaha menarik semua aset PT Kam and Kam," tutur Luki.
Sekadar diketahui, Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar investasi ilegal alias bodong aplikasi Memiles yang mempunyai omzet ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, polisi menahan empat tersangka, yaitu KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54), dan PH (22).
Memiles yang dikelola PT Kam and Kam memiliki 264 ribu member selama 8 bulan. Polisi juga mengamankan atau blokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Uang yang telah disita senilai Rp122 miliar.