BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah merampungkan seluruh berkas lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Iya semua sudah P21 yah, sudah tahap dua," Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Kelima para direktur yang telah dirampungkan berkasnya, yakni Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional berinisial MH, Direktur Divisi Motor berinisial RS, dan terakhir Direktur HRD berinsial M.
Sementara untuk tersangka utama yang juga Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, sudah terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Sementara kuasa hukum dari Akumobil, Maryani Wiwik mengatakan setelah berkas para kliennya ini rampung, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau hari ini P21 untuk para direktur artinya kita menunggu jadwal sidang. Kalau untuk Bryan sendiri sudah beberapa Minggu yang lalu sama juga untuk menunggu sidang dan Bryan sudah perpanjangan tahanan dari kejaksaan," kata Wiwik saat dihubungi diwaktu yang sama.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil
Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun upaya-upaya hukum yang disiapkan untuk proses pengadilan nanti.
"Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti ataukah tidak karena kita kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada," ucapnya.