JAKARTA – DPP PDIP membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.
Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly. Ia mengatakan, Wayan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.
Baca juga: Wahyu Setiawan Sulit Tolak Pertemuan dengan Sejumlah Pihak karena Alasan Pertemanan
"Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta," kata Yasonna dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai wakil koordinator. Sedangkan Teguh Samudera menjadi koordinator tim pengacara.
Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan Singapura Terkait Keberadaan Harun Masiku
Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.
"Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah menerbitkan surat tugas. Di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara yang kami tunjuk," kata dia.