JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya diterima untuk bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membicarakan soal kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Tim Hukum PDI Perjuangan sebelumnya sempat diminta untuk mengurus administrasi apabila ingin bertemu dengan Dewan Pengawas KPK. Alhasil, mereka harus terlebih dulu mengurus surat di Gedung Merah Putih KPK.
"Ada Dewas yang terima kami," kata Ketua tim hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta di Kantor Dewas yang berada di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2019).
Sementara itu, Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan, Teguh Samudra mengungkapkan bahwa, mereka diterima bertemu dengan Anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Albertina Ho.
Baca Juga : Tiba di Kantor Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Diminta Buat Surat
"Kalau tidak salah tadi yang menerima kami Albertina. Tapi kami tadi sempet urus surat karena memang harus izin yah," ujar Teguh.
Sebelumnya, Tim hukum PDIP menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(Angkasa Yudhistira)