Perjanjian serah terima saat itu menyatakan bahwa Hong Kong adalah bagian dari China, tetapi kebebasannya seperti kebebasan berekspresi dan berkumpul dijamin, termasuk peradilan yang independen.
Selama berbulan-bulan Hong Kong dilanda protes yang dipicu RUU Ektradasi yang sekang telah ditangguhakn. RUU tersebut memungkinkan tersangka dari Hong Kong diekstradisi ke China daratan untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis.
"Ada cukup alasan untuk percaya 'satu negara, dua sistem' ... tidak akan berubah setelah 2047," kata Lam mengutip Reuters, Jumat (17/1/2020).
Lam mendesak generasi muda Hong Kong yang berada di garis depan dalam aksi protes tidak melanggar prinsip tersebut.
"Skenario yang mereka khawatirkan hari ini mungkin dipicu oleh tangan mereka sendiri," kata Lam.
(Rachmat Fahzry)