Komentari Keraton Agung Sejagat, Yenny Wahid Sebut Banyak Orang Halu

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 01:02 WIB
Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: Istimewa)
Share :

Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Ada Kerajaan Lagi di Blora

Toto dan Fanni kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta 378 KUHP tentang penipuan.

"Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Tapi kalau didakwa melakukan penipuan boleh," kata Yenny.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya