Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Ada Kerajaan Lagi di Blora
Toto dan Fanni kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta 378 KUHP tentang penipuan.
"Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Tapi kalau didakwa melakukan penipuan boleh," kata Yenny.
(Qur'anul Hidayat)