"Dia Menkumham. Itu enggak ada kewenangan. Dalam proses pidana Menkumham itu cuma penonton. Enggak ada urusannya dengan penegakan hukum," ujar dia.
Maqdir menegaskan, Menkumham Yasonna tak mungkin mengintervensi kasus yang diduga melibatkan kader PDIP tersebut. Ia pun mengklaim bahwa Ditjen Imigrasi yang berada di bawah Kemenkumham mempunyai kewenangan sendiri dalam mencekal keluar negeri.
"Soal imigrasi itu kan mereka punya kewenangan sendiri. Kan ada delegasi wewenang kan. Kan enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung Dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," tandasnya.
Baca Juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU
(Fiddy Anggriawan )