Tim Hukum PDIP Sebut KPU Tak Patuhi Putusan MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 19 Januari 2020 18:46 WIB
Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menaati putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab itu, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Hal tersebut diungkapkan terkait OTT KPK pada Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan, yang menyeret nama Harun Masiku.

Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Maqdir Ismail mengatakan, dalam putusan MA menyatakan suara Nazarudin Kiemas diberikan ke partai. Namun, kata Maqdir KPU menganggap putusan MA tidak tepat sehingga suara Nazarudin Kiemas tidak bisa dialihkan ke caleg yang diajukan partai.

"Karena KPU menganggap bahwa putusan MA itu tidak tepat. Sementara ya menurut mereka yang tepat itu adalah PKPU. Kita menganggap selama ini adalah penafsir tunggal terhadap peraturan di bawah UU itu adalah MA. Ini yang jadi masalah. Mestinya mereka yang taat kepada tafsir yang disampaikan oleh MA," kata Maqdir dalam diskusi Indonesia Law Reform Institute bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Kendati demikian, Maqdir belum bisa memastikan apakah PTUN bisa menerima gugatan tim hukum PDIP. Pasalnya, DPR telah dilantik lebih dari 90 hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya