Sidang Vonis Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 08:30 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp255 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Baca Juga : Lukman Hakim Disebut Ikut Andil Jual-Beli Jabatan di Tuntutan Romahurmuziy

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya