JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan, sejumlah alasan buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rancangan itu dinilai menyengsarakan kelas pekerja.
"Dalam omnibus law tersebut menyiratkan akan menghapuskan sistem upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Kemudian, kata Iqbal, Rancangan Undang-undang (RUU) ini bakal mengakibatkan hilangnya pesangon. "Oleh karena itu, buruh akan melakukan perlawanan keras terhadap pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini yang akan menghilangkan upah minimum dan kedua akan menghapuskan pesangon," ujarnya.
Iqbal berujar, RUU ini akan melanggengkan sistem outsourcing dan karyawan kontrak. "Karena dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini di situ diatur dikatakan boleh semua jenis pekerjaan dilakukan kontrak dan bisa di-outsourcing-kan," katanya.
Dia menambahkan, RUU ini juga berpeluang membuka tenaga kerja asing (TKA). Jika itu benar terjadi, TKA dapat mengancam masa depan pekerja dalam negeri. Seharusnya, kata dia, negara mampu melindungi pekerja lokal.