Divonis 2 Tahun Penjara, Romi Pikir-Pikir Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 20:18 WIB
Terdakwa Romi saat sidang di PN Tipikor (foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding terkait dengan vonis hukum tersebut.

"Kami juga untuk pikir-pikir mengajukan banding," tutur Jaksa Penuntut KPK.

 Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy

Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya