Polisi: Permukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor

Hambali, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 16:09 WIB
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Serpong, Tangerang Selatan (foto: Okezone/Hambali)
Share :

Ketujuh kendaraan yang disita petugas terdiri atas berbagai macam merek, di antaranya Honda Supra X, Honda Beat, Satria F 150, dan Honda CBR. Tiap unit, pelaku MRN dan SPN membelinya seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

"Kedua penadah menjualnya lagi dengan selisih sekira Rp500 ribu, menjadi Rp4 jutaan," ucap Luckyto.

Atas perbuatannya, kedua penadah MRN dan SPN dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya