Jambret Spesialis Ponsel Diciduk, Pelaku Incar Keluarga Pasien di RS

, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 10:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Usai merampas ponsel korban, Fakri lalu menjual hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku bahkan memakai uang tersebut untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.

Pelaku telah diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.

Sementara jika terbukti mengonsumsi sabu, Fakri terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 ayat subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya