Usai merampas ponsel korban, Fakri lalu menjual hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku bahkan memakai uang tersebut untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Pelaku telah diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Sementara jika terbukti mengonsumsi sabu, Fakri terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 ayat subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rizka Diputra)