Abdul mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu 19 Januari 2020 kemarin di kediamannya tanpa perlawanan. Meski berstatus pelajar, mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita tetap proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Selain menciduk keduanya, polisi juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo A33W dan satu unit sepeda motor matik.
(Rizka Diputra)