Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri Bisa Pecat Gubernur

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 14:46 WIB
Massa buruh demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Okezone.com/Fahreza)
Share :

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja masuk dalam program Omnibus Law. Dalam draf RUU tersebut diatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah yang tak menjalankan program strategis nasional.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521 yang diterima Okezone dari sumber di DPR RI, Selasa (21/1/2020). RUU tersebut akan dibahas oleh DPR.

Dalam pasal 520 dan 521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional atau kewajibannya.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah” demikian bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.

Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Massa buruh berdemo di DPR RI menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Okezone.com/Fahreza)

Dalam RUU tersebut, Pasal 519 juga mengatur kewajiban kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal itu meliputi:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f. melaksanakan program strategis nasional; dan

Baca juga: Omnibus Law RUU Lapangan Kerja Akan Menghapus Sertifikasi Produk Halal?

g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Pasal 67

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: DPR Janji Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f. melaksanakan program strategis nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat; dan

g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya