KPK Selisik Aliran Suap dari Eks Caleg PDIP Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 21:52 WIB
Saeful Bahri (Foto : Okezone.com/Heru)
Share :

"Penyidik mengkonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," kata Ali.

Baca Juga : KPK: Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju Telah Lapor Harta Kekayaannya

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya