'Raja' Toto Santoso Akui Keraton Agung Sejagat Fiktif

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 14:25 WIB
Toto Santoso usai ditangkap petugas Polda Jawa Tengah (foto: Taufik Budi/iNews)
Share :

“Ya kita memang tidak ada hubungan dengan keraton manapun,” singkat dia.

 Baca juga: Geger Keraton Agung Sejagat, Ini Ciri-Ciri Keraton Asli dan Abal-Abal

Sebelumnya diberitakan, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi setelah geger pendirian Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Mereka diduga melakukan pembohongan publik dan membuat keresahan masyarakat.

Toto dan Fanni resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari. Keduanya dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya