“Ya kita memang tidak ada hubungan dengan keraton manapun,” singkat dia.
Baca juga: Geger Keraton Agung Sejagat, Ini Ciri-Ciri Keraton Asli dan Abal-Abal
Sebelumnya diberitakan, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi setelah geger pendirian Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Mereka diduga melakukan pembohongan publik dan membuat keresahan masyarakat.
Toto dan Fanni resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari. Keduanya dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.
(Awaludin)