"Dakwaan primernya di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, informasi ini yang agak miris, karena apa berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Pidum. Kasi Pidum menyampaikan, tapi faktanya di persidangan berbeda. Jadi itu kan tidak sama," tambahnya.
Di sisi lain Kasi Pidum Sobrani Binzar berujar seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses fakta-fakta persidangan yang dijalani.
"Dalam tuntutan tentu berdasarkan fakta-fakta dan pasti ada hal yang meringankan anak ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses ini, kita hormati (proses persidangan) itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pelajar berinisial ZA menjalani sidang keempat secara tertutup pada Senin 20 Januari 2020 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi. Ia disangkakan dalam perkara pembunuhan seorang begal yang akan memerkosa teman perempuannya.
Di mana saat itu pelajar ZA pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tidak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memerkosa pacar ZA yang berinisial V.
Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri.
Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, ZA tidak dipenjara.
(Khafid Mardiyansyah)