Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 07:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan tanggapannya terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja dalam program Omnibus Law yang mengatur dalam hal kepatuhan kepala daerah.

Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberhentikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah jika tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, seperti yang tertuang dalam Pasal 520 Ayat 3.

"(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah".

Mengenai itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 68 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Ya sama, memang hukum pemerintah daerah begitu," terang Bahtiar kepada Okezone pada Selasa (21/1/2020).

Baca Juga : Ketua DPR Imbau Masyarakat Jangan Percaya Draf Omnibus Law Abal-Abal

Bunyi Pasal 68 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Bachtiar, sama persis dengan Pasal 520 Ayat 3 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam program Omnibus Law.

Tangkapan Layar UU Tentang Pemda Pasal 68 Ayat 3

(aky)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya