Penyusunan Omnibus Law Berpotensi Tuai Polemik di Perda Syariah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 22:30 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

"MisalnyaUU Pemda yang di dalam sekian ratus pasal itu, ada satu atau dua pasal yang dinyatakan tidak berlaku oleh omnibus law, jadi itu sebenarnya kesulitan dipublik dan mahasiswa hukum yang baru belajar.

Tapi yang saya mau katakan, jangan karena satu pasal dicabut, sebenarnya pasal itu berkait dengan pasal-pasal yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ma'ruf Amin: Pemerintah Akan Dengar Aspirasi Semua Pihak 

Ia pun mengingatkan agar Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham bisa menyempurnakan desain omnibus law agar tak ada pasal yang menjadi polemik di masyarakat.

"Maksud saya, jangan satu pasal di dalam satu UU dicabut tapi pasal di UU yang lain masih berlaku. Jangan sampai terjadi keadaan seperti itu," tandasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya