Dalam perjalanannya, terdapat pengacara lain yang turut bergabung. Mereka secara khusus menjadi kuasa hukum bagi Ratu Fanni Aminadia.
"Kemudian ada yang gabung, khusus untuk mendampingi Bu Fanni, tapi leader masih tetap saya. Kalau saya megang dua-duanya (Toto dan Fanni)," terangnya.
Baca juga: Fanni Aminadia Dianggap Hanya Diperalat Raja Keraton Agung Sejagat
"Total, kalau dari saya ada 7 (pengacara) yang tertulis di surat kuasa, ditambah 5 (pengacara) jadi 12 orang," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Toto dan Fanni ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
(Awaludin)