SEMARANG - Sebanyak 12 pengacara siap menjadi pembela Raja, dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang terjerat kasus hukum. Selain dari Salatiga Jawa Tengah, kuasa hukum itu juga didatangkan dari Jakarta.
Raja Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari di Wates Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Untuk tim kuasa hukum ada banyak. Sebelumnya dari kantor saya saja," kata Muhammad Sofyan, pengacara asal Salatiga, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Cerita Cinta "Raja-Ratu" Keraton Agung Sejagat