Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.
Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar ZA tak di penjara. ZA sendiri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kelima yang berlangsung pada Selasa sore 21 Januari 2020, dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di LKSA Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(Rizka Diputra)