“Hati-hati jangan sampai anak-anak main mainan yang di dalamnya ada sabu-sabu,” ujar Heri saat ekspose kasus di Mapolres Sumsel, menukil laman iNews.id, Rabu (22/1/2020).
Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita timbangan digital serta handphone sebagai barang bukti. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Gedung Narkoba Polda Sumsel.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(Rizka Diputra)