"(Sedangkan) Pansus itu menurut UU MD3, kebijakan yang dinilai ada pelanggaran undang-undang dan terjadi pelanggaran konstitusi," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya akan diketuai Aria Bima dari Fraksi PDIP dan Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra sebagai Sekretaris. Panja akan diisi 30 orang dari sembilan Fraksi di DPR.
Tidak adanya Fraksi Demokrat, maka Panja Komisi VI DPR RI terkait kasus Jiwasraya hanya berisikan 28 orang dan terdiri dari delapan fraksi di DPR.
Baca Juga: Komisi III Harap Panja Bisa Bongkar Aktor Intelektual Kasus Jiwasraya
(Arief Setyadi )