JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).
Dimitri mengatakan, penyidik menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP.
"Pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, Saepul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.