JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetorkan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD DKI.
Dua nama tersebut, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis, merupakan hasil kesepakatan partai pengusung yakni Gerindra serta PKS.
DPRD DKI pun merespons surat itu dengan menyiapkan skenario pemilihan. Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan, Parlemen Kebon Sirih bakal menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada 27 Januari 2020. Pengesahan tatib dirancang pada 29 Januari.
”Setelah tatib rampung, anggota DPRD akan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Panlih selanjutnya akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap dua cawagub,” kata Taufik di Jakarta, Rabu 22 Januari seperti dilansir iNews.id.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, panlih diperkirakan butuh waktu sehari hingga dua hari untuk memverifikasi persyaratan administrasi itu. Persyaratan ini merupakan ketentuan dalam tatib yang akan disahkan.
Baca Juga: Begini Proses Pemilihan Wagub DKI Pengganti Sandiaga
Skenario selanjutnya, DPRD membentuk badan musyawarah (bamus). Menurut Taufik, bamus akan menentukan rapat paripurna pemilihan pendamping Anies Baswedan. "Tugas bamus menetapkan jadwal paripurna pemilihan," ucapnya.
Jabatan wakil gubernur DKI lowong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Praktis, selama setahun lebih Anies Baswedan bekerja tanpa pendamping.