Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata yang bersangkutan ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di dua Lapas. "Yang pertama DPO terpidana mati di Lapas Sumbar, kemudian DPO kasus 363 KUHP di Lapas Jambi," ungkap Afrito.
Dia menambahkan, pelaku DPO terpidana Lapas Jambi dalam kasus 363, karena ada lima laporan polisi (LP) di Kotabaru dan dua LP di Polres Kerinci. Penangkapan tersangka pun dilakukan di kawasan Alfamart, Simpang Kawat, Kota Jambi.
"Pada saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kedua kakinya," ujarnya.
Ketika itu, tim Polsek Kota Baru dengan di backup oleh anggota Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Komeng Ditangkap Gegara Curi Motor di Bekasi