"Saya kabur dari Lapas Jambi saat terjadi insiden kericuhan di dalam Lapas," imbuhnya.
Di samping itu, sambung Afrito, saat melancarkan aksi pencurian, pelaku juga diketahui beraksi secara berkelompok. "Jadi ini sindikat pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polresta Jambi," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. Untuk proses hukuman mati, Afrito akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Sumbar.
"Untuk saat ini belum ada, dia masih kita tahan dengan kasus 363," kata Afrito.
(Arief Setyadi )