SEMARANG - Polisi memeriksa dua wartawan untuk mengungkap kasus kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah. Raja Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Raja" dan "Ratu" Kerajaan Agung Sejagat itu menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari di Wates Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Kalau media (wartawan) itu sebagai saksi untuk menguatkan dari unsur-unsur Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Menyiarkan berita bohong pada publik yang meresahkan masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Cerita Cinta "Raja-Ratu" Keraton Agung Sejagat
Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka sengaja mengundang awak media. Tak hanya dua wartawan yang memenuhi undangan tersebut, tetapi banyak awak media datang melakukan peliputan di keraton Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.