DEN HAAG - Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya dan menolak argumen Aung San Suu Kyi.
Keputusan itu diambil pada Kamis, 23 Januari walaupun pemimpin de facto Myanmar, Aun San Suu Kyi membela negaranya dengan menolak secara langsung tuduhan itu bulan lalu.
BACA JUGA : Suu Kyi: Kasus Genosida Terhadap Myanmar "Tak Lengkap dan Menyesatkan"
Ribuan orang Rohingya tewas dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke Bangladesh selama aksi penumpasan oleh tentara Myanmar pada 2017.
Para penyelidik PBB telah memperingatkan bahwa tindakan genosida dapat terulang kembali.
Sidang Mahkamah Internasional atas kasus Rohingya yang diajukan oleh Gambia, menyerukan tindakan darurat terhadap militer Myanmar sampai investigasi yang lebih lengkap diluncurkan.
Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou mengatakan kepada BBC bahwa apa yang terjadi di lapangan lebih parah dari yang terlihat di televisi.
"Militer dan warga sipil mengorganisir serangan terhadap Rohingya, membakar rumah-rumah, menculik bayi-bayi dari gendongan para ibu dan melempar mereka ke bara api, mengumpulkan dan mengeksekusi para pria, perempuan diperkosa beramai-ramai dan melakukan semua bentuk kekerasan seksual," kata Abubacarr, yang menyampaikan kasus itu ke ICJ pada Desember lalu, kepada BBC, Jumat (24/1/2020).
Myanmar bersikeras menyatakan tindakan militernya di Rakhine dilakukan untuk mencegah ekstremisme di negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim itu.