Dalam pernyataan pembelaannya bulan lalu, Suu Kyi menggambarkan kekerasan itu sebagai "konflik bersenjata internal" yang dipicu oleh serangan gerilyawan Rohingya ke pos-pos keamanan pemerintah.
Meski mengakui bahwa mungkin ada kejahatan perang yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya, Suu Kyi menolak tuduhan terjadinya genosida di Rakhine. Dia mengatakan para pengungsi "membesar-besarkan" pelanggaran yang terjadi terhadap mereka.
Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou menyampaikan kasus genosida Myanmar di ICJ, Desember 2019. (Getty)
Ia juga mengatakan negara itu juga dapat menghukum para pelaku kekerasan melalui mekanisme dalam negeri negara itu.
Panel yang beranggotakan 17 hakim mengambil keputusan dengan suara bulat, memerintahkan Myanmar "mengambil semua langkah berdasarkan kewenangannya" untuk mencegah terjadinya genosida.
Keputusan ICJ itu mengikat namun mahkamah tidak memiliki perangkat untuk menerapkan putusan tersebut.
(Rahman Asmardika)