DPR: Pro Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Hal yang Wajar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 06:30 WIB
Anggota Komisi VI, Achmad Baidowi (foto: Okezone.com)
Share :

Awiek menyebut, nantinya DPR dan Pemerintah Indonesia akan duduk bersama untuk membahas solusi dan pintu keluar terkait dengan permasalahan tersebut.

"Tinggal bagaimana nanti pembahasan antara DPR bersama pemerintah," tutur Awiek.

Berdasarkan paparan Menko Polhukam Mahfud MD, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, rakyat klas pekerja alias buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, buruh merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf beleid itu. UU sapu jagat itu juga dinilai tak berpihak pada buruh dan lebih pro pengusaha.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya