DPR: Pro Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Hal yang Wajar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 06:30 WIB
Anggota Komisi VI, Achmad Baidowi (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa munculnya wacana pro dan kontra di masyarakat terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, adalah hal yang wajar.

"Soal ada pro kontra merupakan hal yang wajar bagian dari proses demokrasi," kata Awiek sapaannya kepada Okezone, Jumat (24/1/2020).

 Baca juga: Penyusunan Omnibus Law Berpotensi Tuai Polemik di Perda Syariah

Sehingga, kata Awiek, munculnya perbedaan pandangan, perdebatan dan tujuan adalah suatu hal yang biasa di perpolitikan yang menganut sistem demokrasi.

"Hal yang biasa saja dalam proses penyusunan legislasi. Itu proses normal saja," ujar Wasekjen PPP itu.

 Baca juga: PAN: Waspada Penumpang Gelap di RUU Omnibus Law

Awiek menyebut, nantinya DPR dan Pemerintah Indonesia akan duduk bersama untuk membahas solusi dan pintu keluar terkait dengan permasalahan tersebut.

"Tinggal bagaimana nanti pembahasan antara DPR bersama pemerintah," tutur Awiek.

Berdasarkan paparan Menko Polhukam Mahfud MD, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, rakyat klas pekerja alias buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, buruh merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf beleid itu. UU sapu jagat itu juga dinilai tak berpihak pada buruh dan lebih pro pengusaha.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya